PENCEMARAN NAMA BAIK Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi kedalam beberapa bagian : Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan ·Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni : · Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. · Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluas...