Langsung ke konten utama

PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN HUKUM

PENCEMARAN NAMA BAIK 

Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.

Pencemaran nama baik terbagi kedalam beberapa bagian :
Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan·Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan

Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
·         Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.

·         Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada
umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.

·         Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan
menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau
pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
           
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
   a) Terhadap pribadi perorangan
   b) Terhadap kelompok atau golongan
   c) Terhadap suatu agama
   d) Terhadap orang yang sudah meninggal
  e) Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya, 
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalamkitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana
penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada
dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE,untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama
baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
·    Adanya kesengajaan;
·    Tanpa hak (tanpa izin);
·    Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
·    Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di dunia maya  merupakan kejahatan modern yang
muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan
kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undangundang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
   1.Menista secara lisan
   2.Menista secara tertulis
   3. Memfitnah
   4.Penghinaan ringan
   5.Menyadu secara memfitnah
   6.Tuduhan secara memfitnah


Fadli Zon Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik di PN Semarang
10 Maret 2016 METRO BERITA

METROSEMARANG.COM – 
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menang gugatan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Semarang. Sebab, majelis hakim setempat memutuskan hari ini, Kamis (10/3), untuk mengabulkan protes yang dilayangkan politikus Gerindra itu yang dituduh menebar money politic saat berkampanye Pilpres 2014 di Semarang.
Fadli Zon memberikan kesaksian atas kasus pencemaran nama baik di PN Semarang, Kamis (10/12/2015). Gugatan ini dimenangkan Fadli Zon dan berbuah hukuman percobaan 10 bulan kepada Ronny Maryanto. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Ahmad Dimyati menyatakan aktivis KP2KKN Ronny Maryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, karena telah menuduh Fadli membagi-bagikan uang dalam kampanye Pilpres 2014 di Pasar Bulu.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP,” kata Dimiyati di muka sidang.
Ia pun bilang bahwa terdakwa divonis hukuman penjara selama enam bulan akibat perbuatan tersebut. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana enam bulan penjara,” sambungnya.
Dimiyati lantas melanjutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Bahkan, tindakannya bisa disebut menyerang nama baik seseorang.
Dimiyati juga menyebut bila Fadli sebagai saksi dalam kasus tersebut merasa dipermalukan oleh terdakwa sehingga terpaksa melapor ke aparat penegak hukum.
Kasus yang dimenangkan Fadli Zon kali ini terbilang unik. Pasalnya, kasus ini juga menyeret nama seorang wartawan surat kabar lokal. Kasus tersebut bermula saat muncul sebuah berita yang berjudul ‘Bagi-bagi Uang, Fadli Zon Terancam Penjara’ di surat kabar lokal Semarang.
“Fadli merasa malu hingga mengajukan laporan, sehingga unsur kedua menyerang kehormatan terpenuhi,” tambah Dimyati.
Meski diputus bersalah di muka sidang, terdakwa ternyata tidak mendekam di penjara. Alasannya, terdakwa dinyatakan lolos jeratan primer yang tertuang dalam pasal 310 ayat 2. Ia hanya terjerat dakwaan alternatif tentang perbuatan fitnah, yaitu pasal 310 ayat 1.
Saat ini, terdakwa harus menjalani hukuman masa percobaan selama 10 bulan. “Menyatakan pidana tidak usah dijalani, kecuali atas alasan selama 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana, atau dinyatakan oleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” sambung Dimiyati.
Usai divonis bersalah, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan. Dalam waktu dekat, ia akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. “Kami tidak bisa diterima yang mulia. Kami banding,” ujar kuasa hukum terdakwa, Mustain.



Nama : Kori Agustina Wulandari
NPM : 25314908
kelas : 2TB04
pendidikan kewarganegaraan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGAMATI MANAGEMENT STRUKTUR ORGANISASI COMMERCIAL SPACES

Commercial spaces  atau yang disebut juga bangunan komersial adalah bangunan yang sengaja didirikan untuk menghasilkan keuntungan dari aktivitas komersial bangunan tersebut bagi pemiliknya. Definisi aktivitas komersial adalah kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan jual, beli, dan sewa. Jadi bangunan komersial merupakan bangunan yang dijual kembali ke pembeli atau disewakan selama periode waktu tertentu.             Seseorang yang menyewa atau membeli bangunan komersial umumnya akan menjual barang dan atau jasa. Contoh bangunan komersial yang digunakan untuk menjual barang antara lain kios, ruko, supermarket, mall, pasar, dan restoran. Sedangkan bangunan komersial yang dipakai untuk menjual jasa misalnya laundry, hotel, dan perkantoran.             Bangunan komersial yang akan dibahas saat ini adalah hotel, baik hotel yang dimiliki oleh swasta m...

RUMAH ABU KELUARGA THUNG

Peta Sebaran Kawasan Pecinan Peta Sub-Blok Kawasan Pecinan BLOK Terdapat 6 blok Tipologi Kawasan Pecinan berdasarkan fungsinya (Soepandi, 2002) yaitu: •        Blok Rumah Mansion/Villa •        Blok Bangunan Ibadah •        Blok Bangunan Retail dan Housing •        Blok Bangunan Warehouse •        Blok Pasar BANGUNAN DAN KELOMPOK BANGUNAN Tipe bangunan di sepanjang Jl. Surya Kencana yaitu: •        Tipe Shophauses/ Ruko             Dengan gaya arsitektur khas Cina yang digunakan sebagai tempat berjualan dan rumah tinggal. Terdiri dari 2 sampai 3 lantai. •        Tipe Rumah Tinggal             Dengan gaya arsitektur kh...

KOTA YANG GAGAL DAN BERHASIL DALAM PENERAPAN GREEN CITY

PENERAPAN GREEN CITY DALAM TATANAN KOTA Green City merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Green City juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). Konsep Green City ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan  Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford,  dan  Ian McHarg . Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak te...