PENCEMARAN
NAMA BAIK
Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
Pencemaran nama baik terbagi kedalam beberapa bagian :
Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang
diucapkan ·Secara tertulis,
yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan
Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
·
Pertama, delik dalam pencemaran
nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian
terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya.
Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa
diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
·
Kedua, pencemaran nama baik
merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran
disebarluaskan kepada
umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
·
Ketiga, orang yang melakukan
pencemaran nama baik dengan
menuduh suatu hal yang dianggap menyerang
nama baik seseorang atau
pihak lain harus diberi kesempatan untuk
membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama
baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan
budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan
bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya
dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian
perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam
pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a) Terhadap
pribadi perorangan
b) Terhadap
kelompok atau golongan
c) Terhadap
suatu agama
d) Terhadap
orang yang sudah meninggal
e) Terhadap para
pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan pejabat
perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana
telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya
dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada
dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin
dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan
perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya,
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11
2008 tentang pencemaran nama baik, dalamkitab-kitab undang hukum pidana
juga mengatur tentang pidana
penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran nama baik ini
memang sudah lama berada
dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat
(3) UU ITE ,untuk dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama
baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur
sebagai berikut :
· Adanya kesengajaan;
· Tanpa hak (tanpa
izin);
· Bertujuan untuk menyerang
nama baik atau kehormatan;
· Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di dunia maya merupakan
kejahatan modern yang
muncul seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Kejahatan di dunia maya mempunyai
karakteristik yang berbeda dengan
kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat
dalam kitab undangundang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6
macam :
1.Menista
secara lisan
2.Menista
secara tertulis
3. Memfitnah
4.Penghinaan
ringan
5.Menyadu
secara memfitnah
6.Tuduhan
secara memfitnah
Fadli Zon Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik
di PN Semarang
METROSEMARANG.COM – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menang gugatan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Semarang. Sebab, majelis hakim setempat memutuskan hari ini, Kamis (10/3), untuk mengabulkan protes yang dilayangkan politikus Gerindra itu yang dituduh menebar money politic saat berkampanye Pilpres 2014 di Semarang.
Fadli Zon memberikan kesaksian atas kasus
pencemaran nama baik di PN Semarang, Kamis (10/12/2015). Gugatan ini
dimenangkan Fadli Zon dan berbuah hukuman percobaan 10 bulan kepada Ronny
Maryanto.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Semarang, Ahmad Dimyati menyatakan aktivis KP2KKN Ronny Maryanto terbukti
bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, karena telah menuduh
Fadli membagi-bagikan uang dalam kampanye Pilpres 2014 di Pasar Bulu.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal
310 ayat 1 KUHP,” kata Dimiyati di muka sidang.
Ia pun bilang bahwa terdakwa divonis hukuman
penjara selama enam bulan akibat perbuatan tersebut. “Menyatakan terdakwa
bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana enam bulan penjara,” sambungnya.
Dimiyati lantas melanjutkan, perbuatan yang
dilakukan terdakwa tergolong dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Bahkan,
tindakannya bisa disebut menyerang nama baik seseorang.
Dimiyati juga menyebut bila Fadli sebagai
saksi dalam kasus tersebut merasa dipermalukan oleh terdakwa sehingga terpaksa
melapor ke aparat penegak hukum.
Kasus yang dimenangkan Fadli Zon kali ini
terbilang unik. Pasalnya, kasus ini juga menyeret nama seorang wartawan surat
kabar lokal. Kasus tersebut bermula saat muncul sebuah berita yang berjudul
‘Bagi-bagi Uang, Fadli Zon Terancam Penjara’ di surat kabar lokal Semarang.
“Fadli merasa malu hingga mengajukan laporan,
sehingga unsur kedua menyerang kehormatan terpenuhi,” tambah Dimyati.
Meski diputus bersalah di muka sidang,
terdakwa ternyata tidak mendekam di penjara. Alasannya, terdakwa dinyatakan
lolos jeratan primer yang tertuang dalam pasal 310 ayat 2. Ia hanya terjerat
dakwaan alternatif tentang perbuatan fitnah, yaitu pasal 310 ayat 1.
Saat ini, terdakwa harus menjalani hukuman
masa percobaan selama 10 bulan. “Menyatakan pidana tidak usah dijalani, kecuali
atas alasan selama 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana, atau dinyatakan
oleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” sambung Dimiyati.
Usai divonis bersalah, terdakwa melalui kuasa
hukumnya mengaku keberatan. Dalam waktu dekat, ia akan mengajukan banding atas
putusan pengadilan. “Kami tidak bisa diterima yang mulia. Kami banding,” ujar
kuasa hukum terdakwa, Mustain.
Nama : Kori Agustina Wulandari
NPM : 25314908
kelas : 2TB04
pendidikan kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar