Latar Belakang
Sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, ini disebabkan
karena berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara
jumlah bidang tanah terbatas. Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang
penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan terutama
kepastian hukumnya. Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitu
mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindari
penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat misalnya tanah tidak
dapat digunakan karena tanah tersebut dalam sengketa.
Permasalahan
Sengketa Tanah Sekolah Bertahun-tahun, Orangtua Siswa Bingung
Akibat penggembokan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), ratusan siswa
terhambat dalam kegiatan belajar pada hari pertama sekolah tahun
ajaran baru, Senin, 18 Juli 2016.
Salah satu orangtua murid bernama Aliong mengatakan, orangtua dan wali
murid pernah diundang pihak Yayasan Cinta Budaya untuk membahas permasalahan
penggembokan dan tanah sekolah.
"Kami pernah diundang, tapi saat berdialog, pihak yayasan tidak
memberikan jawaban yang meyakinkan. Mereka juga tidak mau memberikan jaminan
tertulis kalau nanti anak kami sekolahnya terhambat," ujar Aliong saat
berada di depan gerbang sekolah.
Dia kini kebingungan atas nasib proses pembelajaran anaknya lantaran sudah
terlanjur mendaftarkan anaknya ke Sekolah Cinta Budaya. "Kalau dari awal
pihak yayasan tidak mampu mengatasi masalah tanah ini. Kami kan bisa mengambil
langkah untuk cari sekolah lain," ucap Aliong.
Hampir sama dengan Aliong, seorang orangtua siswa lainnya bernama Hendy
mengatakan pihak yayasan harusnya cepat menyelesaikan masalah tanah agar
tidak mengganggu kenyamanan siswa.
"Kami bayar uang sekolah di sini, tapi kenapa jadi terganggu proses
belajarnya? Jangan kami yang jadi korban permasalahan pemilik tanah dengan
sekolah," ucap dia.
Dia berharap agar permasalahan tanah bisa diselesaikan dengan baik oleh
kedua belah pihak. Menurut dia, permasalahan tanah di sekolah Cinta Budaya
sudah terjadi bertahun-tahun.
"Kalau pihak yayasan keras kepala, ya permasalahan ini akan berlarut.
Kan banyak dana dari para donatur, kenapa tidak dibayarkan saja tanah itu? Kami
juga berharap Pak Burhanuddin tetap memberikan akses jalan menuju sekolah, agar
anak kami tetap bisa sekolah," Hendy memungkasi.
Masalah sengketa tanah di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar Medan yang
sekarang telah berdiri Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) belum kunjung selesai.
Alhasil, pemilik tanah, mantan Pangdam I/BB Mayjen (Purn) TNI Burhanuddin
Siagian menggembok pintu masuk atas hak atas tanah miliknya.
Akibat penggembokan tersebut, ratusan wali murid yang hendak mengantarkan
anaknya ke sekolah tidak bisa masuk. Ratusan wali murid menunggu di depan
gerbang sekolah dengan kondisi hujan. Usai Burhanuddin dan pihak yayasan
berdialog, ratusan siswa yang sudah menunggu beberapa jam diberikan izin masuk sekolah.
Solusi
Pada prinsipnya bentuk penyelesaian sengketa dengan menggunakan lembaga
mediasi adalah merupakan terjemahan dari karakter budaya bangsa Indonesia yang
selalu mengedepankan semangat kooperatif. Semangat kooperatif sudah mengakar
sehingga nuansa musyawarah selalu dihadirkan dalam setiap upaya menyelesaikan
setiap sengketa dalam masyarakat melalui upaya musyawarah untuk mencapai
mufakat.
Keterkaitan dengan Hukum Pranata Pembangunan
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang
Pertanahan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3
Tahun 1999.
http://regional.liputan6.com/read/2555808/sengketa-tanah-sekolah-bertahun-tahun-orangtua-siswa-bingung
Komentar
Posting Komentar