PENGERTIAN KONTRAK /
PERJANJIAN
Kontrak atau
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak
disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam
lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak adalah :
PIHAK KESATU
: Pengguna Jasa
PIHAK KEDUA
: Penyedia Jasa
ADMINISTRASI KONTRAK
Administrasi Kontrak merupakan upaya pengelolaan atas kontrak dalam
periode pelaksanaannya sehingga kewajiban dan hak dari masing-masing pihak
dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak tersebut.
Bagi kontraktor Administrasi Kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak
selama pelaksanaan proyek agar tercapai target pelaksanaan dalam aspek biaya,
mutu, an waktu untuk memperoleh laba, citra yang baik dari perusahaan serta
profesionalisme dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dan bagi pengguna jasa Administrasi kontrak diperlukan dalam mengelola
kontrak selama pelaksanaan proyek agar diperoleh hasil pelaksanaan berupa
bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
dalam kontrak.
KEDUDUKAN KONTRAK
DALAM HUBUNGAN KERJA
Secara Hukum,
perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat.
Setiap pihak wajib melaksanakan ketentuan kontrak
Setiap kesalahan dalam memenuhi ketentuan akan menimbulkan risiko berujud
biaya dan tidak ada kompensasinya
- Contohnya :
• Pihak I tidak menyerahkan
lahan tepat waktu
• Pihak I tidak membayar tepat
waktu
• Pihak II tidak menyerahkan
bangunan tepat waktu
• Pihak II tidak memenuhi
persyaratan bangunan
- Untuk menghindari kerugian karena tidak memenuhi ketentuan, kontraktor harus :
• Menyelenggarakan mutu
pelaksanaan sesuai persyaratan
• Memahami serta menerapkan
ketentuan dalam dokumen kontrak
KETERKAITAN KONTRAK
DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN
· Ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak tidak
dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundangan
· Bila terdapat yang bertentangan: ketentuan
tersebut batal demi hukum
· Bila terdapat hak satu pihak (kewajiban pihak lain)
tidak tercantum tetapi dibenarkan peraturan per-undangan, maka hak tersebut
memenuhi syarat untuk dituntut
1. Ketentuan tentang kegagalan
Bangunan
· UU. No. 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 25, 26, 27, 28
· Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal 34 s/d 48
2. Ketentuan tentang Peran
Masyarakat
· UU. No. 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi, pasal 29, 30
3. Kegagalan Bangunan
· keadaan tidak berfungsinya bangunan, sebagian atau keseluruhan, dari segi
teknis, manfaat, K – 3 atau keselamatan umum
· bisa karena kesalahan dari Penyedia Jasa (Pelaksana Konstruksi, Perencana
Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi) atau Pengguna Jasa
PERANAN DALAM PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
· Dalam pembangunan antar personal, pihak kesatu
sebagai pengguna jasa merupakan owner dari suatu proyek, sementara pihak kedua
sebagai penyedia jasa dapat berupa kontr
· Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk
oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat
berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.
· Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau
perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan
keahliannya. Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang
penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah
menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan
dengan pekerjaan proyek.
PERANAN DALAM PEMBANGUNAN DENGAN MASYARAKAT
Kerja sama dalam pembangunan ini biasa terjadi
antara pemerintah dengan masyarakat.
Pemerintah memiliki peranan yang akan
diuraikan dalam tiga bagian:
·Dalam perencanaan pembangunan, pemerintah berperan sebagai penentu arah
dari pembangunan tersebut, melakukan koordinasi dengan masyarakat, menjadi
komunikator yang efektif, dan juga menjadi mediator apabila terdapat
perselisihan
·Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah
berperan sebagai regulator yang menyetujui proposal pengajuan dana dari
masyarakat. sebagai suplaier yang memberikan dana, dan juga sebagai juru
bicara organisasi.
· Dalam evaluasi pembangunan, pemerintah
melakukan pengawasan pembangunan fisik secara menyeluruh
TUGAS DAN WEWENANG MASING – MASING PIHAK :
1. Direktur
- Sebagai pimpinan tertinggi yang
bertanggung jawab atas kelancaran dan pelaksanaan kegiatan perusahaan,
mengkoordinir serta membimbing kegiatan perusahaan sehari-hari.
- Mempertanggungjawabkan semua
kewajiban yang menyangkut rugi laba perusahaan, produksi, keuangan dan
pemasaran.
2. Finance Direktur
- Menangani semua masalah yang
menyangkut segi dana, dengan cara merencanakan, mengatur dan mengawasi
penerimaan dan pengeluaran dana sehubungan dengan transaksi-transaksi yang
terjadi.
- Menyediakan informasi kepada
bagian-bagian yang lain mengenai kedudukan keuangan perusahaan.
- Mengevaluasi laporan tahunan.
3. General Manager
- General Manager diangkat oleh
Direktur untuk memimpin langsung proyek induk dan tetap stand by di site
office. General Manager juga berfungsi sebagai wakil dari pihak pemilik
untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan proyek.
4. Manager
- Tugas seorang manager adalah
bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya,
pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama
dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian sebagai berikut:
- Pengarahan (direction) yang
mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
- Rancangan organisasi dan
pekerjaan.
- Seleksi, pelatihan, penilaian,
dan pengembangan.
- Sistem komunikasi dan
pengendalian.
5. Marketing
- Menyusun program dan strategi
pemasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan
kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Menawarkan produk perumahan
melalui media elektronik, media cetak, maupun presentasi ke
instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta serta pameran.
6. Surveyor
- Bertugas untuk melakukan
pengukuran dan pemetaan tanah pada kawasan yang akan dikembangkan,
sehingga dihasilkan berbagai data yang diperlukan dalam proses perencanaan
baik berupa peta kontur tanah maupun bentuk kawasan yang akan
dikembangkan.
7. Arsitek
- Bertugas untuk melakukan
perancangan pengembangan kawasan sesuai dengan spesifikasi dan
batasan-batasan yang telah ditentukan diatas tanah yang dikembangkan
dengan menggunakan data-data yang dihasilkan dan telah diolah oleh
surveyor. Arsitek juga mempunyai tugas untuk membuat perancangan design
rumah sesuai konsep yang diinginkan oleh Developer.
8. Drafter
- Bertugas untuk membantu arsitek
merealisasikan hasil rancangan pengembangan kawasan sehingga dapat
berfungsi sesuai keinginan semua pihak.
CONTOH PERJANJIAN
KONTRAK
Komentar
Posting Komentar