Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan
Manfaat AMDAL| Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan jawaban
dari teman-teman tentang pertanyaan "Apa sih itu AMDAL?.". untuk
mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan tentang AMDAL seperti tema
diatas dengan menyajikan point-point seperti pengertian, fungsi, tujuan, dan
manfaat agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail.
Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL.
Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk
memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan
bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada
tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat
keputusan.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis
Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No.
27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian
atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah
analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial
ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Alasan diperlukannya AMDAL untuk
diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan
pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau
kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA
(Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan
lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan AMDAL adalah
menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan
sehingga.
loading...
Tujuan AMDAL merupakan penjagaan
dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi
lingkungan. Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut..
- Bahan perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses dalam pengambilan keputusan
terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan dalam penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan informasi terhadap masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
- Merupakan Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Dilihat dari fungsi AMDAL yang
sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak
lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara
lain sebagai berikut.
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
- Menghindarkan konflik dengan
masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap
prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat AMDAL bagi
Pemrakarsa.
- Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat
sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak dari
suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
- Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
JENIS
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan
yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat
kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19
Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
5.
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil
kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian
kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Ø CONTOH KASUS MASALAH AMDAL
TEMPO Interaktif, Malang – Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kota
Batu meminta pelaku usaha perhotelan di kota tersebut segera membuat analisa
mengenai dampak lingkungan (Amdal) agar bisa menjaga kelestarian lingkungan.
Permintaan ini
disampaikan karena dari 64 hotel di Kota Batu, baru enam hotel yang mempunyai
Amdal. “Kesadaran sebagian besar pengelola hotel dalam menjaga lingkungan,”
kata Kepala Seksi Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu, S Trimulyanto, Jumat
(25/6).
Data di Kantor
Lingkungan Hidup menyebutkan enam hotel yang sudah mendapatkan izin Amdal
antara lain adalah Graha Bunga, Klub Bunga, Royal Orchid, Agrokusuma, dan
Metropole. Trimulayanto enggan memberikan identitas hotel yang belum mempunyai
Amdal.
Menurut Trimulyanto,
pihaknya sebenarnya sudah berupaya untuk memberikan sosialisasi soal Amdal ini.
Namun, upaya ini tak berhasil karena taka ada niataan dari para pengelola
hotel. “Kesadaran akan lingkungan sangat rendah,” ujarnya.
Untuk mendapatkan
izin Amdal harus melalui dua tahapan, yakni tahapan mengurus surat perizinan
pengelolaan lingkungan (SPPL) dan Upaya pengelolaan lingkungan kelestarian
lingkungan. Setelah tahapan itu dilalui, dokumen Amdal akan didapat dan paling
lama 90 hari, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah dikantongi.
Sampai saat ini
memang masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Amdal
ini. Karena itu, Kementerian menggunakan Peraturan Kementrian LH sebagai
turunan dari UU 23 tentang Lingkungan Hidup sebagai payung hukum.
Dalam aturan itu, ada
sanksi apabila mengabaikan dokumen Amdal itu, yaitu sanksi denda paling banyak
Rp 300 miliar dan sanksi kurungan hingga lebih dari dua tahun.
Ketua PHRI Kota Batu
Uddy Saifudin mengatakan, pada dasarnya pengeloala hotel siap membuat dokumen
Amdal. Namun, kendalanya adalah tidak adanya tenaga professional di bidang
Amdal.
Karena itu, Uddy
meminta ada pendampingan dari tenaga professional yang disediakan oleh kantor
Lingkungan Hidup. “Ini untuk menekan biaya pembuatan Amdal yang cukup besar.”
Komentar
Posting Komentar